NEGARA
Menurut Horld J.
Ladzky
Negara
adalah suatu masyarakat yang di padukan karna mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang biasa fisik lebih agung dari pada individu atau kelompok dalam
masyarakat.
Menurut soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Unsur-unsur Negara
Pada
prinsinya negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yudiris
yang terdiri atas masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dan tunduk kepada
suatu penguasa tertinggi. Komponen-komponen dasar negara antara lain:
1.
Penduduk
yang Menetap
Penduduk
yang menetap adalah orang-orang yang menetap di suatu daerah tertentu, dalam
jangka waktu tertentu yang di terapkan oleh undang-undang. Ada penduduk asli
dan juga ada warga negara asing.
2.
Wilayah
tertentu
Wilayah
adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat
tinggal secara tetap. Wilayah meliputi
daratan, lautan, dan udara. Ada pula negara yang hanya memiliki wilayah daratan
dan udara saja.
3.
Perintahan
yang Berdaulat
Pemerintahan
adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang
berlaku bagi masyarakat tertentu. Pemerintahan suatu negara harus berdaulat
baik keluar maupun kedalam. Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan negara-negara lain, sedangkan berdaulat kedalam artinya
berwibawa, wewenang dan menegakan hukum atas warga dan wilayah negaranya
4.
Pengakuan
dari Negara Lain
Suatu
negara akan mendapat pengakuan dari negara lain bila negara tersebut mampu
berhubungan dengan negara-negara lain. Pengakuan itu disebut deklarativ.
Tujuan Negara
Tujuan
setiap negara didunia ini hampir sama, yaitu mensejahterakan rakyatnya. Menurut
CHARLES E MERRIAM, tujuan negara yaitu sebagai berikut
a.
Menciptakan
ekstrn, artinya bertugas melindungi warga negaranya
b.
Memelihara
ketertiban entern, artinya dapat bertanggung jawab dalam pelaksaan peraturan-peraturan
bagi fungsionalisme negara
c.
Keadilan,
terwujud dalam sistem dimana terdapat saling pengertian kepada setiap orang.
d.
Kesejahteraan,
meliputi keamanan, ketertiban, dan kebebasan.
Tugas Negara
Ø
Sebagai
stabilitasi
Ø
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Ø
Menjaga
dan mempertahankan negara dari serangan pihak luar
Ø
Menegakan
keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Ø
Untuk
mewujudkan tujuan negara berdasarkan UU
Ø
Meningkatkan
pertahanan dan keamanan
Ø
Menjaga
ketertiban
Ø
Mengupayakan
kesejahteraan
Ø
Menegakan
keadilan

EmoticonEmoticon