Hetalia: Axis Powers - Poland

Pengertian Negara

NEGARA
Menurut Horld J. Ladzky
Negara adalah suatu masyarakat yang di padukan karna mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang biasa fisik lebih agung dari pada individu atau kelompok dalam masyarakat.
Menurut soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Unsur-unsur Negara
Pada prinsinya negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yudiris yang terdiri atas masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi. Komponen-komponen dasar negara antara lain:
1.       Penduduk yang Menetap
Penduduk yang menetap adalah orang-orang yang menetap di suatu daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang di terapkan oleh undang-undang. Ada penduduk asli dan juga ada warga negara asing.
2.       Wilayah tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap.  Wilayah meliputi daratan, lautan, dan udara. Ada pula negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja.
3.       Perintahan yang Berdaulat
Pemerintahan adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Pemerintahan suatu negara harus berdaulat baik keluar maupun kedalam. Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sedangkan berdaulat kedalam artinya berwibawa, wewenang dan menegakan hukum atas warga dan wilayah negaranya
4.       Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara akan mendapat pengakuan dari negara lain bila negara tersebut mampu berhubungan dengan negara-negara lain. Pengakuan itu disebut deklarativ.
Tujuan Negara
Tujuan setiap negara didunia ini hampir sama, yaitu mensejahterakan rakyatnya. Menurut CHARLES E MERRIAM, tujuan negara yaitu sebagai berikut
a.       Menciptakan ekstrn, artinya bertugas melindungi warga negaranya
b.       Memelihara ketertiban entern, artinya dapat bertanggung jawab dalam pelaksaan peraturan-peraturan bagi fungsionalisme negara
c.       Keadilan, terwujud dalam sistem dimana terdapat saling pengertian kepada setiap orang.
d.      Kesejahteraan, meliputi keamanan, ketertiban, dan kebebasan.
Tugas Negara
Ø  Sebagai stabilitasi
Ø  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Ø  Menjaga dan mempertahankan negara dari serangan pihak luar
Ø  Menegakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Ø  Untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan UU
Ø  Meningkatkan pertahanan dan keamanan
Ø  Menjaga ketertiban
Ø  Mengupayakan kesejahteraan
Ø  Menegakan keadilan


EmoticonEmoticon