Hetalia: Axis Powers - Poland

Pengertian Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH
1.  Pengertian Otonomi Daerah
Dalam keluarga pemimpin adalah seorang bapak. yang memiliki kekuasaan untuk mengatur keluarga meskiun juga mlibatkan ibu dan anak-anak dalam membuat peraturan keluarganya.
Otonomi artinya kekuasaan mengatur dirinyasesuai dengan aturan yang berlaku. Otonomi sesungguhnya ialah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri sendiri. Dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
Adanya otonomi daerah untuk mengatur dirinya dan tidak lagi bergantung kepada pemerintahan pusat. Tetapi, daerah tetap harus memperhatikan aspirasi daerah tidak boleh melanggar atau bertentangan dengaan yang lebih tinggi, yaitu UUD1945 atau yang lain dari perda.
2.  Mengapa ada Otonomi Daerah
Dalam ketataan negara bangsa kita dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Sistem Sentralisasi
Adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
b.       Sistem Desentralisasi
Adalah sistem pemerintahan dimana daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus. Disebut hak otonomi.
Indonesia menganut sentralisasi dalam pengaturannya, akibatnya pemerintah daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat. Dan sering kali kebijakanya tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
3.  Bagaimana otonomi daerah dijalankan
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal 3 Undang-undang berbunyi:
1)      Pemerintahan daerah dimaksud didalam pasal 2 ayat (3) adalah:
s  Pemerintahan Daerah Provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
s  Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Pemerintahan Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
2)     Pemerintahan Daerah juga dimaksud pad ayat (1) terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah.
Syarat teknis Otonomi Daerah dinyatakan dalam pasal 5 ayat (4) yang berbunyi: faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi udaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan untuk Otonomi Daerah.
Dasar hukum Otonomi Daerah bagi Negara Republik , yaitu uud 1945 dan UU No.32 Tahun 2004 . pada pasal 18 UUD 1945 tertulis:
                    I.            Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
                  II.            Pemerintah Daerah mengaturnya dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
               III.            Anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
                IV.            Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis.
                  V.            Pemerintah menjalankanya secara luas, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pusat.
                VI.            Pemerintahan daerah berhak atas peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk otonomi dan tugas pembantuan.
              VII.            Susunan dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Tiga asas pemerintah daerah yaitu, sebagai berikut.
ð  Asas Desentralis
Desentralis merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada otonom dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wewenang yang diberikan kepada daerah berhubungan dengan sifat khas daerah seperti agama, kebudayaan, dan lain-lain.dan pemerintah daerah lah yang menanggung biaya kebijakannya.
ð  Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenangdari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.kegiatan yang dipegang sendiri, seperti plitik luar negri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negri, peradilan, perdagangan, dan lain-lain. Kegiatan itu dilakukan oleh instansi pusat didaerah, tingkat kemandirian asas dekonsentrasi lebih rendah di banding asas desentralisme.
ð  Asas Pembantuan

Tugas pembntuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaksanakan dan mempertanggung jawabkanya kepada yang menugaskan. Perumusan kebijakan, perencanaan dan biaya dilakukan oleh pemerintah pusat; namun yang melaksanakan adalah daerah, karena sifat nya membantu, pemerintah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat
Latest


EmoticonEmoticon