1. Pengertian
Otonomi Daerah
Dalam
keluarga pemimpin adalah seorang bapak. yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
keluarga meskiun juga mlibatkan ibu dan anak-anak dalam membuat peraturan
keluarganya.
Otonomi
artinya kekuasaan mengatur dirinyasesuai dengan aturan yang berlaku. Otonomi
sesungguhnya ialah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri sendiri.
Dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa otonomi daerah
adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik
indonesia.
Adanya
otonomi daerah untuk mengatur dirinya dan tidak lagi bergantung kepada
pemerintahan pusat. Tetapi, daerah tetap harus memperhatikan aspirasi daerah
tidak boleh melanggar atau bertentangan dengaan yang lebih tinggi, yaitu UUD1945
atau yang lain dari perda.
2. Mengapa
ada Otonomi Daerah
Dalam
ketataan negara bangsa kita dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sistem Sentralisasi
Adalah
sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
b. Sistem Desentralisasi
Adalah
sistem pemerintahan dimana daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus. Disebut hak otonomi.
Indonesia
menganut sentralisasi dalam pengaturannya, akibatnya pemerintah daerah menjadi
sangat bergantung pada pemerintah pusat. Dan sering kali kebijakanya tidak
sesuai dengan kebutuhan daerah.
3. Bagaimana
otonomi daerah dijalankan
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pasal 3 Undang-undang berbunyi:
1)
Pemerintahan daerah dimaksud didalam pasal 2 ayat
(3) adalah:
s
Pemerintahan
Daerah Provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
s
Pemerintahan
Kabupaten/Kota yang terdiri atas Pemerintahan Kabupaten/Kota dan DPRD
Kabupaten/Kota.
2) Pemerintahan Daerah juga dimaksud
pad ayat (1) terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah.
Syarat
teknis Otonomi Daerah dinyatakan dalam pasal 5 ayat (4) yang berbunyi: faktor
yang menjadi dasar pembentukan daerah mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi
udaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan
faktor lain yang memungkinkan untuk Otonomi Daerah.
Dasar
hukum Otonomi Daerah bagi Negara Republik , yaitu uud 1945 dan UU No.32 Tahun 2004
. pada pasal 18 UUD 1945 tertulis:
I.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah
Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap itu mempunyai
pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
II.
Pemerintah
Daerah mengaturnya dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
III.
Anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum
IV.
Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis.
V.
Pemerintah
menjalankanya secara luas, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pusat.
VI.
Pemerintahan
daerah berhak atas peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk otonomi
dan tugas pembantuan.
VII.
Susunan
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Tiga asas pemerintah daerah
yaitu, sebagai berikut.
ð
Asas Desentralis
Desentralis
merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada otonom dan
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wewenang
yang diberikan kepada daerah berhubungan dengan sifat khas daerah seperti
agama, kebudayaan, dan lain-lain.dan pemerintah daerah lah yang menanggung
biaya kebijakannya.
ð
Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenangdari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.kegiatan yang dipegang sendiri, seperti plitik luar negri,
pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negri, peradilan,
perdagangan, dan lain-lain. Kegiatan itu dilakukan oleh instansi pusat
didaerah, tingkat kemandirian asas dekonsentrasi lebih rendah di banding asas
desentralisme.
ð
Asas Pembantuan
Tugas
pembntuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaksanakan dan mempertanggung jawabkanya kepada yang menugaskan. Perumusan kebijakan,
perencanaan dan biaya dilakukan oleh pemerintah pusat; namun yang melaksanakan
adalah daerah, karena sifat nya membantu, pemerintah daerah harus melapor dan
bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.

EmoticonEmoticon